TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan berkas perkara besar yakni kasus suap Djoko Tjandra, dan kasus korupsi asuransi PTÂ Jiwasraya aman akibat peristiwa kebakaran kantor Kejaksaan Agung RI.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hal itu saat memberikan pernyataan pers secara virtual terkait terbakarnya kantor Kejagung RI, Jakarta, Minggu.
Mahfud menyebut, pemerintah menjamin keamanan sepenuhnya terhadap berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Saat ini ada dua perkara yang menonjol, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa dan kasus Jiwasraya. Itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen," ujar Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan semua data maupun perkara yang ditangani Kejaksanaan Agung tetap aman, setelah terjadinya kebakaran di gedung Kejagung.
Mahfud menyebut, terdapat dua kasus yang menonjol saat ini yaitu terkait Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus asuransi Jiwasraya.
"Saya ikut mengawal di situ sebagai Menko, saya akan teliti betul, ikuti ini perkembangannya bahwa kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa yang lain-lain, pejabat yang lain, kalau ada itu harus berproses secara transparan," kata Mahfud.
Kepala Pusat Keterangan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono memastikan seluruh berkas perkara yang ada di Kejaksaan Agung RI dalam kondisi aman.
Baca: Politikus Gerindra: Polisi Perlu Selidiki, Kejagung Terbakar atau Dibakar
Hari mengatakan gedung utama Kejagung yang terbakar, tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus, dalam hal ini tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.
"Sehingga terhadap bekas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman. Tidak ada masalah," kata Hari Setiyono.
Hari Setiyono mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan faktor utama penyebab gedung tersebut terbakar lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri oleh karena itu teman-teman mohon sabar," kata Hari.
Hari meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan Polri. Sebab, info spekulatif hanya akan meresahkan masyarakat.
"Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengharapkan publik tidak berspekulasi terkait peristiwa kebakaran besar yang melanda Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca: Gedung Kejagung Kebakaran, 25 Tahanan Dipindahkan ke Kejari Jaksel
Hal ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk mencari tahu penyebab terbakarnya Gedung Kejagung
"Tak baik cepat berkesimpulan suatu sebab musabab, karena dalam 'keadaan gelap', segala kemungkinan bisa saja terjadi," kata Nawawi. (tribunnews/ham, warta kota/bum)