News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima

Rencananya, penyidik akan memeriksa dua saksi hari ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi yang diduga memberikan suap atau imbalan dalam kasus tersebut.

Baca: Menko Polhukam: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya 100 Persen Aman

"JST dan TS diperiksa hari ini," kata Irjen Argo saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Argo mengatakan kedua tersangka akan mulai diperiksa sejak pagi ini.

Baca: Kasus Djoko Tjandra: Masa Lalu Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri

Namun, Argo hanya mengkonfirmasi satu tersangka yang telah mulai dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu Djoko Tjandra.

"JST sampai Bareskrim sekitar jam 08.00 WIB," katanya.

Sementara itu, Bareskrim Polri belum memastikan apakah Tommy telah memenuhi pemeriksaan polisi atau tidak.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron interpol.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hasilnya, diduga kuat ada penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.

Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Baca: Lancarkan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini