TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selidiki pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) di Grup Kresna. Ditengarai, gagal bayar polis Rp 6,4 triliun.
Komisi XI DPR RI mengundang OJK dan sejumlah nasabah asuransi untuk hadir dalam pembahasan masalah di industri asuransi, Selasa (25/8/2020). Satu di antara pembahasannya mengenai gagal bayar polis Rp 6,4 triliun oleh Kresna Life.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara. Sejumlah korban asuransi gagal bayar, yakni Bumiputera, WanaArtha, dan Kresna Life, korban penolakan pencairan polis Pan Pasific, dan korban reksadana Minna Padi mengadu ke Komisi XI DPR RI untuk meminta penyelesaian kewajiban dari masing-masing perusahaan.
Sekira sembilan orang perwakilan nasabah dari masing-masing perusahaan menyampaikan keluh kesahnya di hadapan DPR. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pihaknya telah menangani dan memberikan tindakan ke pihak Kresna Life. Menurut Riswinandi, ada tata kelola yang salah terkait investasi Kresna Life.
"Kami melakukan tindakan penyelidikan naik ke proses hukum berikutnya dan ditangani penyidik OJK," ujar Riswinandi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI di gedung DPR.
Saat ini Riswinandi menjelaskan, OJK telah membekukan kegiatan usaha Kresna Life. Pembekuan tersebut, konsekuensi karena Kresna Life tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dari OJK. "Pengawasan kita langsung masuk ke dalam untuk memberikan hal-hal terkait kewenangan kita," imbuh Riswinandi.
Riswinandi mengatakan, OJK telah memfasilitasi mediasi antara manajemen dengan para nasabah. Selain itu, meminta manajemen juga menyampaikan rencana penyelesaian klaim.
Baca: Komisi XI DPR Soroti Maraknya Gagal Bayar di Industri Keuangan
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.
OJK merekomendasi beberapa langkah penyehatan. Satu di antaranya, meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%."Padahal batas aturan (investasi di grup) 25%. Tapi tetap mereka tidak bisa melakukan karena alasan Covid-19, pasar lagi susah jual sehingga tidak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab mereka," imbuh Ahmad Nasrullah.
Sementara itu, para korban gagal bayar asuransi jiwa tersebut, mengeluhkan dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR, yang memanggil pihak OJK.Perwakilan korban Kresna Life bernama Retna mengatakan total gagal bayar polis Kresna mencapai Rp 6,4 triliun. Angka tersebut berasal dari gagal bayar 11.000 polis dari 8.900 nasabah.
"Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp 6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna," tutur Retna saat RDP.
Baca: Pengakuan Saksi Soal Kondisi Jiwasraya dan Pemberitaan Gagal Bayar
Beberapa anggota DPR yang mengikuti rapat cukup terkejut mendengar besaran gagal bayar tersebut. Retna merasa pihak Kresna menawarkan skema penyelesaian sepihak yang merugikan nasabah."Skema yang diberikan oleh Kresna itu sangat merugikan kita sebagai pemegang polis," ucap Retna.
Baca: Ade Nurul Curhat Jadi Korban Gagal Bayar Asuransi Hingga Merugi Rp 1 Miliar
Retna menururkan, pihak Kresna meminta para nasabah memberikan kuasa penuh pada perusahaan terkait penyelesaian pembayaran polis. Retna mempertanyakan pada OJK apakah skema penyelesaian kewajiban polis ini diperbolehkan dan sudah sesuai aturan.
"Kita pertanyakan skema itu ke OJK, OJK menjawab itu tidak disetujui. Tapi pada saat kita bertemu dengan manajemen Kresna, manajemen Kresna menjawab sudah menyampaikannya ke OJK. Tapi OJK tidak menyetujui, juga tidak menolak," ujar Retna.