News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Kapolri Keluarkan 5 Intruksi Kepada Jajarannya Sikapi Peristiwa Kebakaran Gedung di Kejagung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Idham Azis.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan 5 intruksi kepada seluruh jajarannya menyusul adanya kejadian kebakaran yang dialami Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Diketahui, intruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor STR/507/VII/PAM.3./2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

Surat tersebut juga ditandatangani Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Surat telegram itu dibenarkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca: Kebakaran di Kejaksaan Agung, MAKI: Proses Penegakan Hukum Harus Jalan Terus

Dia menuturkan intruksi itu berlaku untuk seluruh jajarannya yang berada di mabes polri hingga polsek di daerah.

"Semua gedung Polri, bukan hanya Mabes Polri," kata Argo saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Surat itu berisikan intruksi pengamanan agar terhindar dari kebakaran gedung.

Baca: Puslabfor dan Inafis Polri Gelar Olah TKP di Kantor Kejaksaan Agung RI

Seluruh jajaran polri juga diminta untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan seperti pemasangan alat pemadam kebakaran.

Berikut 5 poin intruksi Kapolri dalam surat telegram rahasia tersebut:

1. Tingkatkan pengamanan Mako Polri baik yang ada ditingkat pusat/Mabes, Polda, Polres maupun Polsek, dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya.

2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.

Baca: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar dengan Cepat, Pengamat Duga ada Unsur Sabotase

3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.

4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.

5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini