News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Masuki Gelombang 6, Ini Tata Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Online di www.prakerja.go.id atau Offline

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu pra kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pendaftaran Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id yang saat ini bakal memasuki gelombang 6. 

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 5 telah ditutup pada Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, pada pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 5, terdapat 1,7 juta pendaftar.

Sesuai kuota yang disediakan, hanya 800 ribu peserta yang akan lolos. 

Rencananya, 800 ribu peserta yang lolos Kartu Pra Kerja gelombang 5 itu akan diumumkan pekan ini. 

"Data pendaftar sedang dalam tahap rekonsiliasi dan verifikasi. Dalam 1-2 hari ini mungkin akan kami umumkan. Kuota untuk gelombang 5 ini adalah 800.000 sama dengan kuota gelombang 4," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Senin (24/8/2020). 

Baca: Sederet Kebijakan Menko Airlangga Hartarto selama Covid-19: Kartu Pra Kerja hingga Subsidi Listrik

Terkait waktu pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 6, Louisa Tuhatu belum memberi jawaban pasti. 

Namun, dipastikan kuotanya tetap sama yakni 800 ribu orang. 

"Jadwal pendaftaran gelombang 6 juga akan segera kami umumkan dengan kuota tetap sama yaitu 800.000," ujar dia.

Diketahui, pemegang Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan. 

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapat insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, minimal berusia 18 tahun dan tidak bersekolah atau kuliah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini