News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Keluarkan Aturan Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tito Karnavian

Mendagri menyebut sejak Januari sudah ada 3 provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU Nomor 28 Tahun 2009, salah satunya adalah DKI Jakarta.

"Untuk DKI 0 persen. Pergubnya sudah keluar. Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor. Bali 10 persen. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," katanya.

Mendagri menegaskan kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan dan akan segera mengeluarkan surat edaran agar daerah dimaksud mempercepat pembuatan peraturan terkait kendara listrik.

"Pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan, tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini