TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran dana bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf kepada masyarakat terkait penundaan penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan.
Pasalnya, bantuan subsidi gaji karyawan sebelumnya direncanakan akan disalurkan mulai hari ini, Selasa (25/8/2020).
Namun, hal tersebut harus tertunda lantaran perlu adanya penambahan waktu untuk penyesuaian data BP Jamsostek.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji untuk karyawan yang sempat tertunda akan dilakukan akhir bulan ini.
Sehingga penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dan pegawai honorer akan diberikan paling lambat 31 Agustus 2020.