TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berharap pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dilakukan secara hati-hati.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK dari Pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Pada raker tersebut, Yasonna mewakili Pemerintah untuk menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
Yasonna didampingi oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.
Baca: Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU MK kepada DPR
Adapun sehari sebelumnya di tempat yang sama, Yasonna juga mewakili Pemerintah dalam membacakan tanggapan Presiden terkait RUU MK tersebut.
"Bersama ini kami meyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan," kata Yasonna dalam keterangannya.
"Karena Mahkamah Konstitusi ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, maka pembahasannya tetap secara hati-hati," imbuh menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah itu.
DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.
Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap di mana pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun, 8 DIM yang bersifat redaksional atau sekadar mengganti kata tanpa mengubah makna keseluruhan, 10 DIM yang bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.
Yasonna juga berharap Panja RUU MK terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI.
"Walaupun kita sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik," tutur Yasonna.
"Terima kasih atas tanggapan dan kecepatan pimpinan Komisi III dalam membahas ini," kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.