News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah P21, Polri Akan Serahkan Dua WNA Penyelundup Sabu 800 Kg Jaringan International ke Kejaksaan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 800 Kilogram di Taktakan, Tangerang, dinyatakan lengkap (P21).

Polri membogkar jaringan International Timur Tengah ini dengan meringkus dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Yaman, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka akan diserahkan minggu depan ke Kejaksaan Negeri setelah berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti. Sedangkan barang bukti telah dimusnahkan.

Baca: Polri Masih Memburu Pemasok Narkoba Kepada Drummer Band J-Rocks dan Ketiga Krunya

“Iya benar. Perkara itu (Penyelundupan Sabu 800 Kg) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” ungkap Irjen Argo Yuwono, Selasa (25/8/2020).

“Rencana minggu depan setelah koordinasi dengan Jaksa Peneliti, akan kami serahkan barang bukti serta 2 tersangka ini,” sambung Argo Yuwono.

Baca: Diperiksa Propam, Oknum Polisi Diduga Pungli WNA Rp 1 Juta Dipindahkan Sementara ke Polres Jembrana

Diketahui, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan international dengan penyelundupan sabu sebanyak 821 kilogram yang disimpan di sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada Jumat (22/5/2020) malam.

Saat itu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua tersangka jaringan internasional Timur Tengah. Keduanya berinisial BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

Baca: Kasus Pembunuhan Pria di Warnet Klender Jakarta Timur Dipicu Persoalan Narkoba

“Mereka mencoba menyamarkan sabu dengan asam Kranji," terang Listyo Sigit saat itu.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berpura-pura menjadi pedagang rempah. Gerak geriknya terendus dari pengembangan kasus yang diungkap Januari lalu. Saat itu ada tiga orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 288 Kg sabu.

Barang haram ini, kata Sigit, diduga didapatkan dari Iran dan masuk Indonesia melalui kapal yang berlabuh di perairan Banten Selatan. Seluruh barang bukti sabu dnegan berat 800 Kg telah dimusnahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini