TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta.
Padahal, sudah ada 15,7 juta pekerja yang ditetapkan untuk menerima bantuan subsidi upah.
Sebelumnya, bantuan itu pun akan dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan alasan melakukan penundaaan penyaluran tersebut.
Menurut Ida, harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Batal Cair 25 Agustus, Menaker Pastikan Tetap Cair Akhir Bulan Ini
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Menaker memastikan penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.
Baca: Menaker: Pegawai Honorer Juga Terima Subsidi Gaji
Total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.
Adapun masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta.
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
Baca: Soal Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu, Menaker Sebut Presiden Jokowi akan Launching pada 25 Agustus
Diberitakan sebelumnya, penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Dikutip dari Kompas.com, bantuan Subsidi Upah ini tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.
Baca: Jumlah Pengangguran di Indonesia Didominasi dari Lulusan Berpendidikan Tinggi, Menaker: Ini Ironi
Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja.
Sebab program tersebut memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.
Baca: Menaker Ida dan Pelaku Pariwisata Cari Solusi Hadapi Pandemi
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN.
Bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.
Adapun BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.
Sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.
(Tribunnews.com/Maliana)