News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Bantuan Rp 600 Ribu Rencana Disalurkan Besok 27 Agustus, Ini Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya sempat diinformasikan mundur, program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8/2020). 

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dilansir dari Kompas.com, pihaknya mengatakan bantuan tahap pertama akan segera disalurkan melalui rekening para pekerja.

"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Lantas, berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat e-mail dan password.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca: Rapat dengan Menaker, Komisi IX Minta Penjelasan Terkait Program Subsidi Upah Bagi Pekerja

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).

Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini