TRIBUNNEWS.COM - BLT Rp 600.000 dikabarkan akan cair mulai besok, Kamis (27/8/2020).
Dikabarkan BLT Rp 600.000 yang disebut program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Kamis (27/8/2020).
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang Tribunnews kutip dari Kompas.com.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Baca: Tanggapi Pro Kontra BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Kemenkeu Jelaskan 2 Pertimbangan Pemerintah
Baca: BLT Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Ida juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan administrasi.
"Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," tutur Ida Fauziyah.
Selanjutnya, Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.
Berdasar data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Ida berharap program BSU mampu membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan," ucap Ida Fauziyah.
Baca: Soal BLT Rp 600.000, Pencairannya Ditunda, Simak Cara Ngecek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, BLT Rp 600 ribu akan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicek secara online melalui aplikasi BPJSTK Mobile atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital". - Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Sebagai informasi tambahan, berikut persyaratan lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
(Tribunnews.com/ Fajar)(Kompas.com/Tsarina Maharani)(Kontan.co.id/ Virdita Rizki Ratriani)