Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan alat pelindung diri seperti masker, handsanitizer hingga face shield menjadi alat kampanye di Pilkada 2020.
"Dulu orang biasanya mencetak kaos, topi. Sudah kita masukan juga mencetak handsanitzer kemudian makser, face shield itu diperbolehkan," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020).
Pada Senin (24/8) kemarin, KPU juga telah mengusulkan kepada DPR dalam rapat konsultasi, perihal perubahan terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Baca: KPU: Infeksi Covid-19 Tak Akan Menggugurkan Status Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020
Dalam rancangan PKPU, selain bahan kampanye yang telah ditentukan dalam PKPU mengenai kampanye, partai politik, tim kampanye atau pasangan calon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah dan cairan antiseptik berbasis alkohol.
Selain itu KPU juga mengusung tema kampanye Pilkada 2020 soal strategi perlawanan terhadap Covid-19.
Diharapkan dengan tema ini, masing - masing pasangan calon mampu menyampaikan visi-misi bagaimana mereka mengentaskan persoalan pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Baca: KPU Uji Coba e-Rekap Pilkada 2020, Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
Sementara masyarakat diharapkan mampu menentukan pilihannya secara bijak dan mengetahui seberapa cakap calon kepala daerahnya mengatasi persoalan tersebut.
"Diharapkan visi-misi menyampaikan peralawanan atau strategi perlawanan terhadap Covid-19," ungkapnya.