c. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian.
d. Peserta dilarang:
1) Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya;
2) Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian;
3) Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;
4) Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
5) Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
6) Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.
e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Lokasi SKB CPNS Kemenag
SKB akan dilaksanakan pada Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota bagi seluruh peserta, baik yang mendaftar pada formasi Unit Eselon I Pusat, Kanwil Provinsi, PTKN, Balai, maupun UPT Asrama Haji.
Jadwal dan alamat lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.
Kemenag mengimbau agar peserta tidak mempercayai apabila ada orang yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Kemenag dapat dilihat melalui laman resmi www. kemenag.go.id dan laman https://sscn.bkn.go.id atau akun Instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri.
(Tribunnews.com/Yurika)