News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi II DPR Minta ASN yang Tak Netral Terkait Pilkada Diberi Sanksi Tegas

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid meminta Kementerian PAN RB menerapkan aturan dan sanksi yang jelas terkait temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2020.

"MenPAN RB menetapkan aturan dan sanksi yang jelas dan tegas bagi ASN yang melanggar netralitas," kata Sodik Mudjahid kepada Tribunnews, Kamis (27/8/2020).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Masyarakat, LSM hingga media harus turut peduli dan ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Baca: 490 ASN Tak Netral Terkait Pilkada, Legislator PKS: Umumkan Nama-namanya

"MenPAN RB harus konsisten memberikam sanksi kepada ASN yang melanggar," tegasnya.

Selain itu, Sodik juga mendesak agar penyelenggara dan pengawas Pemilu memberikan sanksi kepada calon maupun kandidat yang menggunakan ASN untuk menarik suara.

"KPU, Bawaslu dan DKPP juga harus konsisten memberi sanksi kepada kandidat yang didukung oleh ASN," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada tahun ini cukup mengkhawatirkan.

Terlebih, dalam momen menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Baca: Minta Bawaslu Hingga KemenPAN RB Tindak Lanjuti Temuan KASN Soal 490 ASN Tak Netral

Data yang bersumber dari KASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar.

Hal itu disampaikan Tasdik melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang ketiga dengan tema lASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri, Rabu (26/8/2020).

“Ini angka belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya," kata Tasdik.

Baca: 490 ASN Dilaporkan Tidak Netral Dalam Pilkada, Wakil Ketua Komisi II DPR: Banyak Juga Ya

Sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini