Antara lain mengetahui rekam jejak pekerja, standar jam kerja dan upah yang selama ini sering tidak jelas, juga kesepakatan mengenai istirahat, libur dan cuti.
Bukan tidak mungkin dalam pembahasan RUU PPRT, dapat negara memasukkan PRT sebagai pekerja yang mendapat prioritas bantuan sosial, pendidikan anak, dan lain sebagainya.
Hal-hal tersebut sangat menguntungkan pemberi kerja maupun pekerja.
"Saya sempat berdiskusi dengan aktivis yang mengadvokasi PRT juga asosiasi PRT, mereka tidak menuntut upah harus sama dengan UMR. Upah tetap mengedepankan kesepakatan pemberi kerja dan pekerja. RUU PPRT ini tak hanya mengenai upah, tapi mengenai perlindungan dan hak yang utuh sebagai pekerja," jelas Kokok.
Kokok menegaskan PSI akan terus mengawasi pembahasan RUU PPRT ini hingga tuntas.
"Masa penantian 16 tahun itu sangat lama. Dan selama itu saudara-saudara sebangsa kita yang bekerja sebagai PRT tidak mendapat perlindungan dan kehidupan yang layak. Penantian itu harus terbayar secepat-cepatnya," kata Kokok.