News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Gugatan UU Penyiaran Dikabulkan MK, Instagram TV Hingga Facebook Live Harus Memiliki Izin Siar

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Instagram

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV).

Seperti diketahui, kedua stasiun TV tersebut menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Jika permohonan itu dikabulkan, pemerintah menilai masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.

Mereka beralasan, layanan over the top (OTT) yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran.

Sehingga, tayangan audio visual akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.

"Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram live, Facebook live YouTube live dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M Ramli dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020), seperti dipantau Kompas.com melalui YouTube MK RI, Kamis (27/8/2020).

• Bantuan Subsidi Upah Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta Disalurkan Lewat 4 Bank BUMN, Ini Rinciannya

• Hapus Foto Pernikahannya & Nadya Mustika dari Instagram, Rizki DAcademy: Doain Ada Titik Terang

• Lama Vakum, Prilly Latuconsina dan Aliando Syarief Dikabarkan Akan Main Sinetron Bareng di RCTI

Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Rivan Awal Lingga/ Kompas)

"Artinya kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," tutur Ramli.

Ppabila kegiatan-kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penyiaran, lanjut Ramli, maka lembaga negara, pendidikan, konten kreator baik badan usaha ataupun badan hukum yang menggunakan platform OTT harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Jika tidak memiliki izin, mereka dapat dinyatakan melakukan penyiaran ilegal.

Mereka yang melakukan penyiaran ilegal pun terancam sanksi pidana.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini