TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan tidak menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meskipun telah berstatus tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Menurut Awi, alasan kepolisian RI tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah jenderal bintang dua. Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua, Red). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon juga dinilai telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP. Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.
Baca: Berseragam Lengkap, Irjen Napoleon Datangi Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Penghapusan Red Notice
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.
"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka diperbolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte.
"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik polri. Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan. Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam. Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Awi mengatakan Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan.
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Secara normatif bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, pertanyaan tersebut antara lain mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap," jelasnya.
"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Kemudian dimana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik. Kemudian dengan apa penyuapan tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, ia menambahkan pertanyaan yang diajukan juga seputar motif di balik penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.
"Pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," pungkasnya.