TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RCTI menjadi trending di media sosial Twitter pada Kamis (27/8/2020).
Sebabnya tak lain karena RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang tidak mengatur Youtube dan Netflix.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan meminta semua pihak menghargai keputusan RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan.
"Secara konstitusional kita hargai hak RCTI untuk menggugat. Tapi MK yang akan menentukan apakah memang bisa mengubah isi pasal atau tidak," ujar Farhan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).
Baca: RCTI Trending di Twitter: Isi Gugatan ke MK hingga Pengguna Medsos Terancam Tak Bisa Siaran Live
Menurutnya opini publik yang negatif terhadap gugatan RCTI yang notabene merupakan badan hukum RI ternyata justru menguntungkan bisnis perusahaan over the top (OTT) yang merupakan badan hukum luar negeri.
Oleh karenanya, politikus NasDem tersebut menilai sebaiknya RCTI turut mendukung revisi UU Penyiaran saja.
"Melihat dari permintaan RCTI tersebut, menurut saya lebih baik RCTI ikut mendukung revisi UU Penyiaran yang akan membawa kita ke era digital melalui ASO. Sehingga Lembaga Penyiaran Televisi bisa memasuki era pengembangan konten digital yang luas," kata dia.
Di sisi lain, Farhan mengatakan bangsa Indonesia juga mau tidak mau harus mulai memikirkan filter bagi konten OTT yang banyak melanggar UU Anti Pornografi dan juga merangsang perilaku kekerasan.
Namun, kata dia, berdasarkan pengalaman gugatan di MK selama ini biasanya perubahan isi UU tidak dapat diputuskan oleh MK.
"Mempelajari berbagai gugatan di MK, biasanya perubahan isi UU tidak dapat diputuskan oleh MK. Tetapi harus masuk DPR RI atau Perppu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, nama RCTI menjadi trending di media sosial Twitter, Kamis (27/8/2020).
Hal ini terkait gugatan yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan itu, RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 lantaran tidak mengatur Youtube dan Netflix. Saat ini, gugatan ini tengah disidangkan di MK.
Jika nantinya gugatan dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa melakukan live atau siaran langsung jika tidak memiliki izin.