News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Masih Jadi Jubir HTI, Ismail Yusnanto Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PERPPU ORMAS - Aliansi Pemuda & Mahasiswa Indonesia, berunjukrasa di depan Kantor Pusat Pemeerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/7). Mereka mengutuk keras pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan dikeluarkannya Perppu No 2/2017. WARTA KOTA/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ismail Yusnanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2020). Ismail dilaporkan oleh mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung, Heriansyah.

Heriansyah melaporkan Ismail karena dia diduga masih menjadi juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, HTI telah dibubarkan pemerintah per 19 Juli 2017 dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menyelidiki lebih lanjut.

"Laporan sudah kita terima, ini akan kita dalami dulu," kata Yusri dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Baca: Polemik SKT FPI, Guntur Romli Kecewa dengan Menag: Keinginan Gus Dur Membubarkan HTI dan FPI

Yusri menjelaskan, Ismail Yusnanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang ormas dan atau UU ITE dan atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara.

Yusri mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan terlebih dahulu. Polisi akan memanggil pelapor hingga terlapor untuk menyelidiki laporan tersebut.

"Pelapor selaku masyarakat Indonesia, menerangkan bahwa tanggal 26 Agustus lalu pelapor lihat di beberapa medsos, di mana terlapor mengatakan dan mengaku dirinya dari HTI. Padahal dia diketahui, menurut pelapor, HTI telah dibubarkan oleh MA (Mahkamah Agung)," katanya.

TOLAK PERPPU ORMAS - Aliansi Pemuda & Mahasiswa Indonesia, berunjukrasa di depan Kantor Pusat Pemeerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/7). Mereka mengutuk keras pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan dikeluarkannya Perppu No 2/2017. WARTA KOTA/Nur Ichsan (warta kota/nur chsan/warta kota)

Atas hal itu, Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi.

Dalam laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020, Ismail Yusnanto dilaporkan atas tuduhan melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini