TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus mendalami kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, termasuk soal adanya aliran dana atau suap ke jenderal polisi. Salah satu yang diduga menerima suap adalah mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sudah dua hari berturut-turut Napoleon diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Jumat (28/8/2020) kemarin ia kembali memenuhi panggilan penyidik.
Ia tiba didampingi kedua pengacaranya, yakni Gunawan Raka dan Puri Maya Rumanti untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus red notice Djoko Tjandra tersebut.
Napoleon diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Usai diperiksa, wajah Napoleon tampak muram. Matanya juga terlihat berkaca-kaca.
Di hadapan awak media, Napoleon kemudian secara terbuka membantah semua tudingan yang menjeratnya dalam kasus Djoko Tjandra.
Napoleon memastikan dirinya masih memiliki integritas sebagai anggota Polri. Ia pun meminta semua pihak agar tidak meragukan loyalitasnya ke Polri.
"Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya, bahwa saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," kata Napoleon di Bareskrim Polri, Jakarta.
Napoleon juga mengatakan bahwa kasus ini tidak akan membuatnya mundur dan akan setia kepada Polri, termasuk kepada pimpinan Polri yang tengah menjabat.
"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," ujarnya.
Usai memberikan pernyataan tersebut, Napoleon yang tampak menggunakan seragam lengkap korps Bhayangkara itu langsung berlalu pergi dan masuk menuju mobil dinasnya berwarna hitam.
Ia tidak berkenan menanggapi terkait materi dari penyidikan yang dilakukan oleh polri.
Baca: Mengapa Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka?
Kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin kliennya dicecar 40 pertanyaan terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Sekitar 30 sampai 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga," kata Putri.
Namun demikian, Putri enggan menanggapi materi penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Ia menuturkan pihaknya kooperatif dalam pemeriksaan kali ini.
"Alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan," ujarnya.
Bantah Suap
Selain menegaskan integritasnya sebagai anggota Polri, Napoleon juga membantah membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Tidak (terima)," ujar Napoleon singkat.
Sebelumnya dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Djoko Tjandra menyebutkan bahwa ia telah memberikan uang kepada dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebaga Karo Korwas PPBS Bareskrim.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua jenderal mengakui telah menerima uang untuk memuluskan Djoko Tjandra kabur ke luar negeri. Salah satunya dengan penghapusan red notice.
Baca: Irjen Napoleon Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Kata Legislator Gerindra yang Terpenting Ini
"Kemarin sudah kita sampaikan bahwa tersangka Djoko Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang, sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Namun kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumati, menegaskan kliennya tak pernah menerima uang yang terkait dengan Djoko Tjandra.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah bapak tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apa pun itu tidak pernah," tutur dia.
Menanggapi bantahan dari Napoleon itu, Awi Setiyono menegaskan bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan dalam mengungkap sebuah kasus.
"Penyidik melakukan rekonstruksi itu salah satu juga upaya-upaya untuk mengungkap kasus ini," kata Awi.
"Dan perlu kami ingatkan kepada rekan-rekan semuanya bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," kata Awi.
Awi mengatakan bahwa penyidik punya cukup bukti untuk sebelum menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka. Karena itu, tidak masalah bila alumni Akpol '88 itu terus membantah menerima suap.
"Rekan-rekan harus ketahui bahwasanya penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu minimal harus memiliki dua alat bukti yang cukup dan itu keyakinan penyidik," tutur dia.(tribun network/igm/dod)