Dalam pasal tersebut tidak mengatur pengelenggara penyiaran yang menggunakan internet.
Namun, menurut pemerintah, jika permohonan itu dikabulkan masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.
Sebab, layanan over the top (OTT) yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran.
Sehingga, tayangan audio visual akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Sania Mashabi)
BERITA REKOMENDASI