TRIBUNNEWS.COM - Gugatan yang diajukan pihak PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mulia (iNews TV) sedang ramai diperbincangkan masyarakat.
Seperti diketahui, RCTI dan iNews TV mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Mengenai hal ini, pihak kedua stasiun TV tersebut menegaskan tidak bermaksud mempersulit kreator konten di media sosial.
Hal itu diungkapkan langsung Corporate Legal MNC Group Cristophorus Taufik.
"Program-program kita sendiri banyak yang kolaborasi dengen teman-teman kreatif. Mana mungkin mempersulit mereka," kata Taufik kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Selain itu, Taufik juga membantah ucapan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPI Kemenkominfo).
• Kronologi Gugatan RCTI Terhadap UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Media Sosial
• Jika Gugatan UU Penyiaran Dikabulkan MK, Facebook Hingga YouTube Live Harus Memiliki Izin Siar
• Komnas PA Persoalkan Kata Anjay, Lutfi Agizal: Alhamdulillah, Kisah Perjuanganku Demi Anak Bangsa
Sebelumnya, PPI Kominfo mengatakan jika gugatan uji materi RCTI dan iNews TV dikabulkan, siaran langsung di media sosial wajib mengantongi izin siar.
Sebab, menurut dia, yang nantinya akan diatur harus memiliki izin siar hanya perusahaan, bukan per individu.
"Kami juga banyak produk OTT (over the top) yang nantinya akan terkena dampak juga bila permohonan dikabulkan," ujar dia.
Pihak pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."