TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mempersoalkan penggunaan kata Anjay yang dianggap sebagai bentuk bullying atau perundungan secara verbal.
Komnas PA menyampaikan pers rilis terkait hal tersebut, Sabtu (29/8/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komnas PA, Aris Sirait, disebutkan bahwa saat ini sedang viral penggunaan kata Anjay di media sosial.
Penggunaan kata Anjay itu, menurut Komnas PA, dikhawatirkan berdampak terhadap perkembangan anak.
Lebih jauh dijelaskan, penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna.
JIka dimaksudkan sebagai kata pengganti salut, kagum atas suatu peristiwa, istilah Anjay tidak mengandung kekerasan atau bullying juga ketersinggungan pihak lain.
• Lutfi Agizal Lapor KPAI Bahaya Kata Anjay, Beri Bukti Bocah Tiru Cara Nyanyi Rizky Billar & Lesty
• Tak Niat Sindir Rizky Billar, Lutfi Agizal Bongkar Chat dengan Lesty Kejora: Ungkap Permintaan Maaf
• Tak Terima Lutfi Agizal Disebut Lemes, Iis Dahlia Ngamuk Semprot Netizen dengan Komentar Pedas Ini
"Namun jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut masuk dalam kekerasan verbal dan dapat ditindak pidana."
"Karena itu, harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah Anjay tengah viral di kalangan pengguna media sosial," kata Aris dalam siaran persnya.
Menurut Aris, kata Anjay bahkan kata Anjing sekalipun jika dipakai kepada orang yang dikenal, sahabat yang sudah lama tak berjumpa, lalu bertegur sapa dengan bahasa kasar, itu tidak masalah.
Namun jika dipakai kepada orang yang tidak dikenal atau lebih dewasa, kata Aris, istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.