TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat soal penggunaan kata 'anjay'.
Arist mengatakan aduan tersebut tidak disampaikan ke Komnas Perlindungan Anak secara langsung, namun melalui telepon dan media sosial.
"Aduannya masif, ada yang lewat telepon ke kantor. Melalui Instagram, Facebook, Whatsapp, berbagai cara. Tapi enggak datang langsung ke kantor," kata Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Baca: Jadi Sasaran Netizen soal Kasus Anjay, KPAI Angkat Bicara
Sebelumnya, pernyataan Komnas Perlindungan Anak yang disampaikan melalui pers rilis soal imbauan larangan penggunaan kata anjay menuai pro dan kontra di masyarakat.
Arist mengatakan pihaknya menyampaikan ke publik soal pelarangan kata anjay untuk menghindari kekerasan verbal antar masyarakat.
"Tentu ini harus saya sampaikan kepada publik. Ini satu cara sosialiasi agar masyarakat tidak menggunakan kata verbal dan melukai orang," ujar Arist.
Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.