News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Panduan dan Tata Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id, Tersedia 800 Kuota

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Pra Kerja

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan dan tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 6.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 6 telah dibuka pada Kamis (27/82020) lalu.

Tidak hanya mereka yang sama sekali belum mendaftar, peserta yang tidak lolos gelombang 5 juga bisa mendaftar dalam pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 6 ini.

Seperti kuota gelombang sebelumnya, dalam Kartu Pra Kerja gelombang 6 juga disediakan 800 ribu kuota.

Sementara untuk hasil seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5 sudah diumumkan pada Sabtu (29/8/2020) kemarin.

Baca: Daftar Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi: Kartu Pra Kerja Hingga Subsidi Gaji Karyawan & Honorer

Kelolosan disampaikan dengan dua cara, yakni melalui pesan singkat SMS dan dashboard akun.

Berikut cara cek kelolosan seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5, dikutip dari prakerja.go.id:

1. Login ke akun Anda di prakerja.go.id.

2. Cek dashboard Anda. Jika lolos seleksi gelombang, Anda dapat melihat nomor Kartu Pra Kerja dan status saldo pada dashboard akun Anda.

3. Selain itu, Anda juga akan menerima notifikasi kelolosan dari pihak Kartu Pra Kerja melalui SMS.

Sedangkan jika tidak lolos, Anda akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Anda.

Pemberitahuan tersebut disertai penyebab Anda tidak lolos seleksi.

Untuk diketahui, pemegang Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan. 

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapat insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, minimal berusia 18 tahun dan tidak bersekolah atau kuliah.

Berikut langkah-langkahnya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 6: 

 1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 6, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

Cara Daftar Secara Offline

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline.

Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Baca: Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Yurika Nendri) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini