News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) antara Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (31/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Rapat Paripurna besok.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I antara Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (31/8/2020).

Awalnya, Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Baca: Yasonna Sampaikan Usulan Batas Usia Maksimum Hakim Konstitusi dalam Pembahasan RUU MK

Ia mengatakan terdapat perubahan pada segi redaksional secara pasal dan ayat sesuai dengan perubahan substansi.

"Pembahasan juga telah melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga Rancangan Undang-Undang ini akan lebih sistematis," kata Adies di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, Ketua Komisi III DPR yang juga sebagai pimpinan rapat, Herman Herry menanyakan persetujuan penerimaan laporan tersebut.

Herman Herry juga meminta persetujuan RUU MK akan dibahas dalam pembicaraan Tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Selanjutnya kami mohonkan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang MK dapat dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 1 September 2020?," tanya Herman

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU MK.

Pemerintah berharap RUU MK dapat disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna esok.

"Kami mengharapkan Rancangan Undang-Undang tersebut dapat disetujui bersamaa dalam rapat paripurma DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini