News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Pelecehan 16 Mahasiswa FHUI di Grup Chat, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi!

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN SEKSUAL VERBAL - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Terkini, ia menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan seksual di ruang digital dan mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai mandat UU TPKS terkait skandal yang melibatkan mahasiswa di lingkungan kampus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu kekerasan seksual di ruang digital. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, merespons tegas skandal pelecehan seksual verbal di grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Kasus ini memasuki babak baru setelah para pelaku secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan civitas akademika dalam sidang terbuka yang mencekam.

Dari Grup Chat ke Sidang Terbuka

Duduk perkara bermula pada Sabtu (11/4/2026) dini hari, saat 16 mahasiswa angkatan 2023 FHUI menyampaikan permohonan maaf tanpa konteks di grup angkatan.

Namun, tak lama kemudian, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE mereka viral di media sosial X, mengungkap narasi objektivikasi serta pelecehan terhadap mahasiswi hingga dosen.

Puncaknya, pada Selasa (14/4/2026) dini hari, dilakukan "sidang terbuka" di auditorium UI. Para pelaku dikonfrontasi langsung oleh massa mahasiswa.

Muhammad Kevin Ardiansyah (mantan Ketua Angkatan 2023), sebagai salah satu pelaku, menyampaikan penyesalan mendalam.

"Saya meminta maaf dengan tulus kepada para korban atas inisiasi yang telah saya lakukan," ucapnya.

Integritas Akademik dan Etika Calon Praktisi Hukum

Latar belakang pelaku sebagai mahasiswa hukum menjadi sorotan tajam Menteri PPPA.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menegaskan status mereka kini adalah pelaku setelah adanya pengakuan tersebut.

Sebagai sanksi awal, ke-16 mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari seluruh organisasi dan kepanitiaan di lingkungan kampus.

KemenPPPA secara resmi mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. "Tindakan tersebut menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," ujar Arifah Fauzi.

Tanpa Pandang Bulu dan Taji UU TPKS

Menteri Arifah menuntut proses hukum yang transparan dan bebas intervensi. Ia mendorong penggunaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat pelaku di ranah siber.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya," tegas Arifah.

Menurutnya, pelecehan digital adalah pelanggaran HAM yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Protokol Perlindungan dan Hak Pemulihan Korban

Pihak UI melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro, menjamin perlindungan bagi pihak terdampak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini