News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Tak Akan Loloskan Calon Kepala Daerah yang Pernah Lakukan Perbuatan Tercela

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan melakukan evaluasi secara cermat saat menyeleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang sesuai dengan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah. 

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Adapun perbuatan tercela termasuk berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.

Baca: Ketua KPU: Rekapitulasi Suara Secara Digital karena Pemilu 2019 Pekerjaan KPPS Over Time

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

I Dewa Kade juga menegaskan yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon adalah mereka yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.

Baca: Ketua KPU Akui Ada Potensi Kampanye Terselubung Lewat Jalur Aplikasi Berbagi Pesan

"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, ketika dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," kata dia. 

"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," imbuh I Dewa Kade.

Menurutnya proses pencalonan kepala daerah merupakan tahapan yang sangat penting pula. Maka dari itu, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah.

"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini