Kementerian Agama Berencana Bentuk Ditjen Pesantren, Ketua Umum PBNU: Terserah Pemerintah
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyerahkan hal tersebut kepada Pemerintah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Agama tengah memperjuangkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyerahkan hal tersebut kepada Pemerintah.
Baca juga: Kemenag Bakal Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren
Dirinya mengatakan Pemerintah berwenang untuk membentuk unit kerja yang mendorong perbaikan kinerja.
"Itu terserah pemerintah. Pemerintah kan saya kira berwenang untuk membangun konstruksi yang dianggap diperlukan. Karena akan lebih kerja yang lebih baik," ujar Gus Yahya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Gagasan mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren disampaikan Nasaruddin saat menghadiri perayaan Harlah ke-42, Pondok Pesantren Islam lslam Miftachussunnah ll, lstighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur.
“Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus untuk mengayomi pondok pesantren," kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pesantren adalah lembaga yang murni lahir dari rahim Nusantara.
Nasaruddin mengatakan fakta menunjukkan perintis dunia kependidikan yang sistematis dalam sejarah bangsa Indonesia adalah pondok pesantren. Hal ini terjadi bahkan sebelum Belanda datang ke Indonesia.
"Maka sudah saatnya sekarang ini pondok pesantren merebut masa jayanya seperti yang pernah terjadi di masa lampau. Sudah waktunya pondok pesantren ini menjadi tuan rumah di dalam rumahnya sendiri, di negeri ini," tutur Nasaruddin.
Baca juga: Menag Apresiasi Peluncuran Layanan Pendidikan Pesantren oleh Majelis Masyayikh
Dirinya menjelaskan bahwa terbitnya undang-undang tentang pesantren adalah bentuk dari kehadiran Kementerian Agama memberikan eksistensi dan legitimasi terhadap pondok pesantren.
"Tugas kami selanjutnya adalah bagaimana melanjutkan keberadaan pondok pesantren,” ujar Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, penanaman karakter di pesantren sangat efektif. Sistem pemondokan yang ada di pesantren memungkinkan para santri mendapat pengawasan selama 24 jam.
"Dan ini adalah di antara keunggulan pesantren. Sebab waktu yang sering rawan menimbulkan masalah adalah setelah pulang dari sekolah. Sebab itu sistem pemondokan yang diterapkan di pesantren diadopsi oleh sekolah-sekolah di Inggris dan Australia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.