Rektor Baru UI Prof Heri Hermansyah Soal Polemik Gelar Doktor Bahlil: Masih Tunggu Hasil Investigasi
Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2024-2029, Prof Heri Hermansyah turut merespons perkembangan soal polemik gelar doktor Bahlil Lahadalia
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2024-2029, Prof Heri Hermansyah turut merespons perkembangan soal polemik gelar doktor Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dari program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Saat ini pihak UI menangguhkan gelar doktor yang didapat Bahlil Lahadalia.
Menurutnya Dewan Guru Besar UI sedang melakukan investigasi terhadap pemberian gelar doktor yang menuai polemik tersebut.
Prof Heri mengatakan, saat ini UI masih menunggu rampungnya investigasi tersebut.
"Jadi saya masih menunggu hasil investigasi dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia," kata Prof Heri usai pelantikan dan sertijab Rektor UI di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).
Prof Heri menjelaskan, pihak rektorat selaku eksekutif belum bisa memberikan keterangan apa pun karena proses investigasi masih dilangsungkan.
Baca juga: Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Praktisi Hukum Desak 2 Dekan UI Pembimbing Bahlil Disidang Etik
"Tentunya sudah kita sebagai eksekutif menunggu hasil itu," kata Prof Heri.
Sebagai informasi, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan program doktor dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf mengungkapkan keputusan penangguhan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI.
Yahya mengatakan UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.
Langkah ini, menurut Yahya, sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Baca juga: Menakar Potensi Gelar Doktor Bahlil Dibatalkan UI, Pakar: Kemungkinan Masih 50:50
"Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian," tutur Yahya.
Berdasarkan hal tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG.
Moratorium ini dilakukan hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI
dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," pungkasnya.