News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Kusuma Retnowani Amd SH MH dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia turut berdampak pada sektor kredit perbankan.

Banyak masyarakat yang terkena PHK hingga terpotong gajinya di masa pandemi.

Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut bisa menjadi macet.

Lalu beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi untuk menarik paksa barang, seperti kendaraan bermotor.

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangannya.

Pengacara Kusuma Retnowani Amd SH MH dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Baca: Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?

Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.

Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada sebuah perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.

"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."

"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."

"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Baca: BI Bebaskan Uang Muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan

Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa dept collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.

Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini