News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Larangan Penggunaan Kata 'Anjay', Wakil Ketua DPR Dasco: Tidak Ada Manfaatnya

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Wakil DPR Sufmi Dasco sebut polemik larangan penggunaan kata 'anjay' tidak ada manfaatnya. Ia berharap perdebatan istilah itu tidak diteruskan lagi.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mengeluarkan pers rilis larangan penggunaan kata 'anjay', Sabtu (29/8/2020).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco angkat bicara soal pernyataan tersebut.

Menurutnya, soal penggunaan kata 'anjay' sebaiknya tidak perlu diteruskan lagi, terlebih jika perdebatan mulai menjurus pada sesuatu yang tak sehat.

Ia pun menilai, perdebatan penggunaan kata 'anjay' juga tidak ada manfaatnya.

"Saya pikir soal masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus ke tidak sehat."

"Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Sufmi Dasco dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (31/8/2020).

Baca: Anggota Komisi III DPR: Seseorang Bisa Mempidanakan Pihak yang Menyebut Kata Anjay

Sufmi Dasco menambahkan, pernyataan Komnas PA itu merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

Namun karena disampaikan secara resmi dalam bentuk pers rilis, kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik, bukan pidana secara umum."

"Namun karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA sehingga itu kemudian menjadi polemik," ujarnya.

Rektor Universitas Kebangsaan RI ini juga menilai bahwa pers rilis Komnas PA itu mengandung multitafsir.

Sehingga jika istilah 'anjay ditarik ke ranah pidana perlu dikaji ulang secara mendalam oleh para pakar hukum di Indonesia.

Selanjutnya, Sufmi Dasco berharap penggunaan kata 'anjay' tidak perlu diperdebatkan lagi di depan publik.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mengeluarkan pers rilis larangan penggunaan kata 'anjay', Sabtu (29/8/2020). (TribunCirebon.com)

Saat ini masyarakat sebaiknya memikirkan bagaimana cara menjalankan protokol kesehatan, mengatasi Covid-19, dan pergerakan ekonomi di Indonesia.

"Lebih baik kita memikirkan bagaimana kemudian sama-sama menjalankan protokol Covid-19, mengatasi corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," kata Sufmi Dasco.

Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA

Istilah 'anjay' belakangan ini menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet.

Utamanya setelah Komnas PA menyebut penggunaan istilah Anjay dapat menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasannya.

Ia mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilah 'anjay'.

Sehingga viral lagi media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah tersebut.

Baca: Rizky Billar Beri Sindiran Pedas untuk Lutfi Agizal soal Polemik Kata Anjay: Gua Tahu, Ada Keirian

Arist menilai istilah 'anjay' dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda.

Pertama 'anjay' dapat digunakan untuk mengekspresikan rasa kekaguman.

"Sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya 'Waoo.. keren' memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah 'anjay'."

"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan pihak lain," katanya kepada Tribunnews.

Arist melanjutkan, sudut pandang kedua, istilah 'anjay' dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang.

Jika istilah 'anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka ini masuk dalam bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak.

"Pengalaman empirik di masa kecil saya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata 'anjing' atau sebutan sama seperti 'anjay' misalnya 'wow anjingnya sudah datang' atau 'Anjingnya juga dia itu', nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata 'anjing' dianggap hal biasa," beber Arist.

Baca: Berkomentar soal Kata Anjay, Devano Danendra Sebut Lutfi Agizal Berisik?

Arist kemudian mencontohkan penggunaan istilah ini dalam konteks kehidupan sehari-hari.

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," imbuhnya.

Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Dengan demikian jika istilah 'anjay' mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal."

"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini