News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adya Laksmana Suami Memes Raih Gelar Doktor Hukum, Bahas Tenaga Kerja Disabilitas dalam Disertasi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adya Laksmana Sudradjat, suami dari penyanyi terkenal Memes Prameswari, berhasil meraih gelar doktor di bidang hukum.

TRIBUNNEWS.COM — Adya Laksmana Sudradjat, suami dari penyanyi terkenal Memes Prameswari, berhasil meraih gelar doktor di bidang hukum setelah menyelesaikan sidang terbuka promosi doktor di Universitas Borobudur, Jakarta. Dalam disertasinya, Adya mengangkat tema “Model Penerapan Pemenuhan Kuota Tenaga Kerja Disabilitas di Badan Usaha Milik Negara Indonesia”, yang mengupas tantangan dan potensi pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas di BUMN.

Penelitian Adya mengungkapkan bahwa dari 27 BUMN yang diwawancarai, tidak ada satu pun yang sepenuhnya memenuhi kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas yang diamanatkan oleh UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Dari hasil wawancara dengan 17 direksi dan sejumlah manajer di perusahaan BUMN, saya menemukan bahwa pemenuhan kuota ini terhambat oleh kualifikasi tenaga kerja disabilitas yang belum memenuhi standar BUMN, belum adanya SOP khusus untuk perekrutan disabilitas, serta keterbatasan infrastruktur yang belum ramah disabilitas,” ujar Adya dalam pemaparannya.

Baca juga: Memes Prameswari Resmi Menikah, Suaminya Bernama Adya Laksmana

Dalam disertasinya, Adya juga melakukan komparasi kebijakan di beberapa negara, seperti China, Korea, dan Jepang, yang telah menerapkan sistem reward and punishment terkait pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.

Ia menyarankan agar Indonesia mengadopsi pendekatan serupa melalui penambahan sanksi denda bagi BUMN yang belum memenuhi kewajiban kuota disabilitas serta insentif pajak bagi perusahaan yang berhasil memenuhinya.

“Indonesia perlu mengadopsi sistem ini agar ada konsekuensi dan penghargaan yang jelas bagi BUMN dalam pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas,” tambah Adya.

Selain itu, Adya menyarankan agar sanksi denda yang terkumpul dari perusahaan BUMN dikelola oleh sebuah badan baru, yaitu Badan Pemberdayaan Disabilitas, untuk mendukung program pendidikan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas. Program ini mencakup pemberian beasiswa SMA dan S1, serta pelatihan yang dilengkapi sertifikasi agar kompetensi penyandang disabilitas dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh BUMN. Adya juga mengusulkan insentif pajak bagi BUMN yang mencapai kuota disabilitas, yang dana insentifnya bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur kantor agar lebih ramah disabilitas.

“Saya berharap Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dapat bekerja sama untuk merancang SOP dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas, khususnya dalam menentukan tugas yang sesuai dengan ragam disabilitas, serta menciptakan talent pool disabilitas yang memberikan panduan jelas bagi BUMN dalam proses rekrutmen,” kata Adya menutup penjelasannya.

Dengan disertasi ini, Adya Laksmana tidak hanya menyelesaikan studi doktoralnya tetapi juga memberikan pandangan segar bagi BUMN di Indonesia untuk lebih proaktif dalam memenuhi hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini