News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Ipar Edo Kondologit Meninggal

Soal Kasus Penembakan di Makassar dan Sorong, Usman Hamid Sebut Polisi Sewenang-wenang

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi kasus dugaan penembakan oleh aparat Kepolisian Makassar terhadap tiga pemuda serta dugaan penganiayaan terhadap George Karel Rumbino di Sorong, Papua Barat.

“Dua kasus ini kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya dan senjata api dalam melakukan proses hukum," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Jika hanya ingin melerai aksi pengeroyokan warga, seperti yang terjadi di Makassar, atau memberi peringatan, seperti yang terjadi di Sorong, itu sudah di luar proporsi."

Baca: BREAKING NEWS: 3 Pemuda di Makassar Diduga Jadi Korban Penembakan, Seorang di Antaranya Kritis

Menurut Usman, polisi harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen dan mengusut tuntas kasus di Makassar dan Sorong.

Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Menurutnya, keluarga para korban berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi.

Baca: Edo Kondologit Ngamuk, Tak Terima Adik Iparnya Tewas Setelah Ditangkap karena Diduga Perkosa Nenek

“Selama ini, aparat negara, baik dari kepolisian maupun TNI, yang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat sipil, sangat jarang melewati proses peradilan yang adil. Ini mengindikasikan kentalnya impunitas hukum dalam institusi tersebut.”

“Keadilan harus ditegakkan. Pelaku harus mendapatkan hukuman pidana yang adil, bukan hanya sanksi disiplin institusional." ujarnya.

Kasus di Makassar

Berdasarkan info yang dimiliki Amnesty International Indonesia, pada tanggal 30 Agustus 2020, warga di jalan Boru dan Barukang 1, kelurahan Pattinggalloang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendengar tembakan gas air mata di area pemukiman padat penduduk.

Dua petugas polisi melepaskan tembakan mereka ke kaki kiri AM (19).

Baca: Adik Iparnya Meninggal di Tahanan, Edo Kondologit dan Keluarga Unjuk Rasa Tuntut Keadilan

Warga menemukan AM terjatuh dalam kondisi penuh darah. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari yang berada di jalan Barukang 3.

Setibanya di Jalan Barukang 3, mereka dicegat oleh anggota polisi yang berada di sana. Dari keterangan warga dan rekaman CCTV, polisi melepaskan puluhan peluru ke Jalan Barukang 3.

Warga meminta polisi menghentikan tembakan mereka. Selama penembakan tersebut, seorang pemuda dengan inisial IB (23) tertembak di kaki bagian kanan.

Tidak lama kemudian, seorang pemuda lain jatuh tersungkur dan diduga terkena tembakan di bagian dahi.

Kepada Amnesty, Kepolisian Makassar tidak menyangkal penembakan yang dilakukan anggotanya terhadap para korban. Mereka menyatakan petugas mengeluarkan tembakan dalam keadaan yang mendesak. Kasus ini sedang didalami oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca: Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Sel Diduga Dianiaya Tahanan Lain, Ini Keterangan Polisi & Faktanya

Kasus di Sorong

Terpisah dari kasus di Makassar, musisi Edo Kondologit mengungkapkan di media sosial pada 30 Agustus 2020 bahwa iparnya, George Karel Rumbino alias Riko, meninggal setelah kurang dari 24 jam berada di Polres Sorong, Papua Barat.

Amnesty International Indonesia mengatakan, menurut Edo dan laporan beberapa media, Riko diserahkan keluarganya ke Polres Sorong karena keluarganya menduga ia terlibat dalam perampokan dan pembunuhan terhadap seorang tetangga perempuan yang ditemukan meninggal pada 26 Agustus 2020.

Dugaan tersebut muncul setelah pihak keluarga menemunkan ponsel dan charger milik korban di bawah tempat tidur Riko.

Keluarga juga menduga Riko berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkoba. Ia kemudian diserahkan ke Polres Sorong pada 27 Agustus 2020. Namun keesokan harinya pihak Polres mengatakan Riko telah meninggal dunia.

Edo menduga iparnya tersebut dipukuli dan dianiaya di dalam Polres, kemudian ditembak di bagian kaki saat hendak menyelamatkan diri.

Sementara Polres Sorong justru menyatakan korban diduga dianiaya tahanan lain hingga tewas. Petugas polisi yang berjaga sempat berusaha mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit. Namun akibat luka yang diderita korban cukup parah, nyawanya tak berhasil diselamatkan.

Menurut Usman, tindakan penembakan di Makassar merupakan bentuk pelanggaran hak untuk hidup, hak asasi fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.

Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional yang memuat perlindungan terhadap hak untuk hidup, diantaranya adalah Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 6 dalam ICCPR menegaskan bahwa “setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.”

Sedangkan untuk kasus dugaan penganiayaan di Sorong, hukum internasional telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan, termasuk ICCPR, Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT), dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules).

Seluruh ketentuan tersebut melarang seorang pun untuk disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya, termasuk sebagai hukuman terhadap para tahanan.

Setiap negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi.

Baca: Polisi Investigasi Dugaan Kelalaian Personel yang Sebabkan Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Tahanan

Kegagalan polisi dalam menghentikan praktik penganiayaan yang terjadi antar tahanan menunjukan kegagalan institusi dalam menerapkan Pasal 21 (3) Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian. "Hal ini karena polisi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya," ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu, penggunaan senjata api oleh aparat juga harus sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum yang dikeluarkan oleh PBB (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials), yang melarang penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum kecuali apabila mutlak diperlukan untuk melindungi diri atau untuk membela orang lain dari ancaman kematian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini