News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abaikan Protokol Covid-19, Mendagri Tegur Keras Dua Bupati di Sultra

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian di Kuningan, Sabtu (15/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Dua kepala daerah itu yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan menyampaikan teguran tersebut melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020.

“Perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik,” ujar Kapuspen dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Baca: Digantikan Mahfud Sementara, Tito ke Singapura untuk Penuhi Undangan Mendagri Singapura

Benni menjelaskan kronologis permasalahan kedua Bupati sehingga diganjar teguran keras oleh Tito Karnavian. 

Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat.

Sedangkan, LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik,

Kedua kepala daerah tersebut dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

“Hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah (Covid-19),” kata Benni.

Baca: Mendagri: Pilkada Berikan Kebebasan Rakyat Memilih tapi Mengandung Potensi Konflik

Sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Benni.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua Bupati.

“Teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” tamnah Benni.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini