News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana jika UMKM Calon Penerima BLT Rp 2,4 Juta Tak Punya Rekening BRI, BNI atau Mandiri Syariah?

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM - Selain memberikan bantuan stimulus seperti relaksasi pajak dan restrukturisasi kredit, pemerintah juga meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta kepada para pengusaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro ini akan dibagikan langsung oleh pemerintah melalui rekening masing-masing.

"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan bantuan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten dikutip dari siaran resminya, Selasa (1/9/2020).

Dia menyebutkan, bank yang menjadi penyalur untuk program ini adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Lalu, bagaimana bila penerima BLT UMKM tidak mempunyai rekening di tiga bank tersebut?

Jangan khawatir, seperti dikutip situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank penyalur akan dibuatkan rekening pada saat pencairan.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif itu tidak perlu membuat rekening di tiga bank penyalur tersebut.

• Cara Cek Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ada SMS dari Bank Penyalur, Dilengkapi Skema Pencairannya

• Sri Mulyani Berikan Pulsa Gratis untuk PNS Pejabat Eselon I dan II, Rp 400 Ribu Per Bulan

Pemerintah menyatakan bahwa program dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT) produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) berlaku bagi semua sektor.

Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan.

Bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini