TRIBUNNEWS.COM - Pencairan BLT Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, pada minggu ini akan dicairkan.
Direncanakan, pada batch II pencairan BLT Rp 600 ribu untuk pekerja, sebanyak 3 juta rekening akan ditransfer.
Pencairan batch II BLT Rp 600 ribu ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima, untuk kami proses selanjutnya."
"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi Minggu Ini, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Terima Lebih Lambat
Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II Belum Juga Cair? Tenang, Ada Layanan Pengaduan yang Disediakan Kemnaker
Untuk diketahui, total penerima BLT Rp 600 ribu ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Kemudian, pemerintah sudah mencairkan BLT Rp 600 ribu ini kepada 2,5 juta rekening pekerja pada 27 Agustus 2020 kemarin.
Lalu, kapan pekerja dengan rekening bank swasta mendapatkan BLT Rp 600 ribu?
Untuk pemilik rekening bank swasta, Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan, Dicky Risyana mengatakan jika rekening bank swasta untuk penggajiannya belum cair.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II untuk Pekerja Swasta Cair Minggu Ini, Ditransfer ke 3 Juta Rekening
Baca: Ada 13,8 Juta Nomor Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Bertahap
Dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.
Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.
Sehingga, butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.
Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Baca: POPULER NASIONAL: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi | Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa
Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Seperti BCA Terima Lebih Lambat
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji Diperpanjang
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.
"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi," Selasa (1/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni 31 Agustus 2020.
Baca: UMKM Masih Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Berikut Ini Tata Cara Pendaftarannya
Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Kemnaker
Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.
Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.
Kriteria Penerima BLT Rp 600 Ribu
Dikutip dari Kompas.com, di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif; Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca: Penjelasan Kemenaker Soal BLT Rp 600 Ribu di Bank Swasta, Akui Pencairan Lebih Lambat dari Bank BUMN
Baca: Ada yang Belum Terima BLT Rp 600.000, Menaker: Pekerja Tak Harus Punya Rekening Bank Pemerintah
Cara Mengetahui Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengetahui status kepesertaan:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara itu, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Muhammad Idris)