Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (1/9/2020) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya, Dasco mempersilakan Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir untuk menyampaikan laporan pembahasam RUU tersebut.
Baca: Anggota DPR RI Soroti Penyerangan Polsek Ciracas: Beri Apresiasi Pemerintah tetapi Ada Catatan
"Adapun Panja RUU MK ini terdiri dari 27 orang dari anggota Komisi III DPR RI yang bertugas membahas berbagai hal secara sistematis terhadap materi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK," kata Adies.
"Panja melakukan pembahasan dimulai tanggal 25 sampai 28 Agustus 2020. Panja selanjutnya membentuk timus dan timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja," lanjutnya.
Baca: 111 Anggota DPR Hadir Secara Fisik Dalam Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU MK
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU MK ini menjadi Undang-Undang.
"Apakah pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Komisi III DPR yang telah membahas RUU MK bersama pemerintah.
Baca: KTP Diduga Milik WNI Ditemukan di Markas ISIS Yaman, Ini Respons Pimpinan DPR
"Kita semua berharap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim MK yang lebih baik," kata Yasonna.
Adapun, substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK antara lain:
A Kedudukan susunan dan wewenang mahkamah Konstitusi
B. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MAhkamah Konstitusi
C. Perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi
D. Penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan mahkamah konstitusi, serta;
E. Pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.