News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kabar BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja: Kendala Baru hingga Imbauan untuk Perusahaan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan bagi para pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta menjadi perhatian.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengumumkan kendala baru di tengah penyaluran bantuan Pemerintah.

Sementara, perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja diimbau untuk segera memberikan data penerima bantuan subsidi upah.

Inilah fakta kabar terbaru BLT Rp 600 ribu untuk para pekerja swasta:

Baca: Jokowi: Kesempatan Pertumbuhan Ekonomi Hanya di September, Kalau Minus Artinya Masuk Ke Resesi

Kendala Baru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan banyak data nomor rekening tidak aktif yang diterima Kemnaker pada proses penyaluran subsidi gaji tahap pertama.

Hal tersebut disebutnya menyulitkan proses transfer bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah tersebut, karena ditolak oleh sistem.

“Dari batch pertama ternyata ada temen-temen pekerja yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif, ini sangat menyulitkan bagi kami,” kata Ida di Magelang, Selasa (1/9/2020).

Tidak lupa, Ida meminta perusahaan untuk mengkomunikasikan kepada buruh atau pekerjanya untuk menyerahkan nomor rekening yang masih aktif, sebelum dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena batch pertama masih banyak rekening yang sudah tidak aktif lagi,” kata Ida

“Kami berharap teman-teman pekerja agar menyerahkan rekening yang masih aktif sehingga transfer tidak tertolak oleh sistem,” lanjutnya.

Baca: Baru Dua Calon Daftar Ikut Dalam Pemilihan Pemimpin Baru LDP

Batas 15 September 2020

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memperpanjang waktu penyerahan nomor rekening pekerja berupah di bawah 5 juta.

Perusahaan atau pemberi kerja dapat menyerahkan data hingga tanggal 15 September 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini