TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Marthen Douw menyampaikan rakyat Papua saat ini belum menikmati kemerdekaan sepenuhnya, meski negara Indonesia sudah merdeka sejak 75 tahun yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Marthen saat mengikuti rapat paripurna DPR dalam rangka HUT ke-75 DPR di gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
"Saya Papua sudah merdeka, tapi belum sepenuhnya rasakan kemerdekaan itu," ujar Marthen.
Saat menyampaikan instrupsi, Marthen menyuarakan keinginan rakyat Papua kepada pimpinan dan anggota DPR yang hadir, terkait dana otonomi khusus (otsus).
"Otsus Papua sebentar lagi akan berakhir. Tuntutan dari rakyat Indonesia, Otsus jangan diperpanjang, terus ada juga yang diperpanjang. Tetapi kalau tidak diperpanjang, marilah berdiskusi bersama Presiden RI," papar Marthen.
Baca: I Nyoman Cantiasa Harapkan Pilkada Serentak 2020 di Papua Barat Berjalan Aman dan Sukses
Baca: Kapolri Minta Satgas Nemangkawi TNI-Polri Jaga Kondusifitas di Papua Jelang Pilkada
Marthen menyebut perwakilan Papua sudah bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membahas Otsus Papua dan diputuskan dua bulan dalam mengevaluasinya.
"Dirjen Otda di Kemendagri memberikan waktu hanya dua bulan. Apakah pas dua bulan menyelesaikan masalah soal Otsus?," ujar Marthen.
"Jadi di sini saya minta kepada pimpinan dan komisi bersangkutan, tolong bantu saya di Papua untuk mungkin kalau bisa jangan dua bulan, bila perlu enam bulan," sambung politikus PKB itu.
Mendengar keluhan Marthen, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, aspirasi rakyat Papua akan segera ditindaklanjuti oleh pimpinan dan Komisi II DPR.
"Akan ditindaklanjuti oleh Komisi terkait dan tim Otsus yang dipimpin Pak Azis Syamsuddin," ucap Puan.
Baca: Kemendagri Terima Perwakilan Massa Unjuk Rasa FMPI Terkait Otsus Papua
Diketahui, dana Otsus untuk Papua sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat di Jakarta sejak 2002, dengan tujuan untuk membangun ekonomi Papua.
Secara keseluruhan, pemerintah tercatat telah menyalurkan tak kurang dari 7,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 105 triliun ke Papua sampai 2020.
Dana Otsus diatur dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua akan berakhir pada tahun 2021.