TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, resmi memutuskan memberikan tunjangan pulsa gratis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nilai maksimal Rp 400 ribu per bulan.
Keputusan itu resmi ditetapkan Sri Mulyani melalui terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK/02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi tahun Anggaran 2020.
Dalam salinan KMK Nomor 394/KMK/02/2020 yang diperoleh Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020), tunjangan pulsa gratis diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Adapun besaran tunjangan yang diberikan yakni Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II/yang setara.
Baca: Setelah PNS, Pemerintah Melalui Kemendikbud Akan Fasilitasi Pulsa Untuk Siswa
Sedangkan, Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah diberikan tunjangan sebesar pulsa Rp 200 ribu per bulan.
Selain itu, dalam KMK ditetapkan juga pemberian biaya paket data paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil.
Keputusan Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi pegawai negeri sipil ( PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200.000 per bulan ( bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).
Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.
“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa ( tunjangan pulsa PNS),” kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.
PNS butuh pulsa untuk rapat virtual
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan pulsa PNS diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.
Ia menjelaskan, sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa PNS senilai Rp 150.000, tetapi sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp 200.000.
“Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150.000 dan ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000,” ujar dia.
Askolani menyatakan, jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp 200.000 per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.
Ia melanjutkan, kebijakan uang pulsa PNS tersebut berlaku untuk semua K/L, tetapi akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.
“Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L, jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” kata dia.
Baca: Setelah PNS, Pemerintah Melalui Kemendikbud Akan Fasilitasi Pulsa Untuk Siswa
Sebelumnya, kebijakan pemberian bantuan uang pulsa ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi kemudian diperluas untuk semua instansi.
Uang pulsa PNS dinilai sangat penting bagi ASN karena rapat-rapat sering kali dilakukan berjam-jam lewat virtual sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.
Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(Tribunnews.com/Daryono)