News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Targetkan Berkas Kasus Red Notice dan Pemalsuan Dokumen Djoko Tjandra Rampung Pekan Ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca: Mengapa Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejaksaan Agung

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.

3 kasus Djoko Tjandra

DJoko Tjandra saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.

Selain menjerat Djoko Tjandra, sejumlah orang mulai dari pengacara, jaksa, jenderal polisi, hingga pengusaha pun ikut terseret dan menjadi tersangkat.

Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:

1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu

Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.

Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra

Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini