TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
Pada pemeriksaan hari ini Rabu (2/9/2020) Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Budi Santoso diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangannya.
Selain itu penyidik juga memeriksa seorang saksi untuk Budi Santoso.
Dia adalah Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekira Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Baca: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung Jika Terpenuhi Syarat Ini
Baca: 2.174 Orang Melamar Jadi Jubir KPK, Hanya 7 Orang Lolos Seleksi Administrasi
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama
mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.