TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk (SP) 2020 kembali digelar mulai Selasa (1/9/2020) kemarin.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaksanakan Sensus Penduduk via online pada 15 Februari-29 Mei 2020.
Kini, giliran Sensus Penduduk via offline digelar hingga Rabu, 30 September 2020.
Para petugas sensus dari BPS Kabupaten/Kota setempat akan mendatangi rumah masyarakat satu per satu untuk melakukan pencatatan atau sensus.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk menerima kedatangan petugas sensus serta memberikan jawaban dengan benar dan jujur.
Baca: Tata Cara Pengisian Kuesioner Sensus Penduduk/SP2020-C1, Siapkan KK dan KTP
Baca: Sensus Penduduk 2020 Dimulai Besok, Petugas Datangi Rumah Warga Satu per Satu, Kenali Ciri-cirinya
Saat dilakukan Sensus Penduduk, petugas akan memberikan sebuah kuesioner yang disebut dengan SP2020-C1 yang wajib diisi masyarakat.
Terlebih bagi masyarakat yang belum mengikuti Sensus Penduduk secara online pada 15 Februari-29 Mei 2020.
Sementara bagi yang sudah berpartisipasi pada Sensus Penduduk secara online, tidak perlu mengisi SP2020-C1.
Namun, jika perubahan, masyarakat diminta untuk melapor kepada ketua RT, jorong, atau banjar.
Sebelum mengisi kuesioner, siapkan alat tulis berupa bolpoin atau pensil serta dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta beberapa dokumen pendukung seperti akta pernikahan.
Setiap anggota keluarga bisa mengisikan kuesioner tersebut asalkan mengetahui informasi seluruh anggota keluarga.
Berikut tata cara mengisi kuesioner seperti yang diunggah BPS dalam video di YouTube:
1. Baca tata cara
Sebelum mengisi kuesioner, sebaiknya baca tata pengisian seperti memakai pensil 2B untuk mengisi jawaban; hapus sampai bersih jika ingin mengubah jawaban; dan jaga dokumen agar tetap bersih, kering, serta tidak boleh terlipat.