TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah bakal memberikan bantuan berupa uang pulsa hingga Rp 400 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Dengan kebijakan itu, PNS dapat uang pulsa mulai dari Rp 200.000 dan Rp 400.000.
Pemberian uang atau tunjangan pulsa tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Meski begitu, tidak semua PNS bakal mendapatkan bantuan tersebut.
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis diktum kedua KMK 394 tahun 2020 seperti dilansir oleh Kontan.co.id.