TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara mendaftar Kartu Pra Kerja secara online di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja saat ini memasuki gelombang 7 setelah gelombang 6 ditutup pada Senin (31/8/2020) lalu.
Anda yang belum mendaftar atau belum berhasil gabung gelombang, bisa mendaftar atau gabung di gelombang 7.
Adapun pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 akan dibuka pada pekan ini.
Baca: Minggu Ini Pemerintah Umumkan 800.000 Peserta yang Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja
Hal itu disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
"Pendaftaran gelombang 7 akan segera kami umumkan dalam pekan ini," ujar dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Sayangnya, Louisa Tuhatu tidak merinci mengenai waktu dan hari dari pembukaan pendaftaran gelombang 7 program Kartu Prakerja.
Seperti halnya dengan gelombang sebelumnya, dalam gelombang 7 nanti juga akan tersedia 800 ribu kuota.
Setelah dinyatakan lolos seleksi dan mengantongi Kartu Pra Kerja, peserta mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.
Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapat insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.
Baca: Tahun Depan, Pemerintah Akan Lanjutkan Program Kartu Prakerja dan Bansos Tunai
Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.
Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, minimal berusia 18 tahun dan tidak bersekolah atau kuliah.
Sambil menunggu dibukanya pendaftaran gelombang 7, tidak ada salahnya kamu pahami alur pendaftaran serta persiapkan dokumen yang diperlukan.