Kemudian Djoko Tjandra bertanya bagaimana rencana kerja Pinangki dan Andi Irfan untuk membantunya. Namun Andi Irfan meminta Djoko Tjandra agar memberikan uang muka sebesar 50 persen dari kesepakatan yakni 1 juta dolar AS.
"Andi Irfan bilang 'kalau mau minta rencana kerja DP 50 persen dari nilai kesepakatan'. Kesepakatannya 1 juta USD," ucap Krisna.
Baca: Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Diduga Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Setelah itu Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan. Ketika sudah menerima uang muka, Andi Irfan baru mengirim rencana kerja bagaimana agar Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum.
Cara yang digunakan ialah pengajuan fatwa ke MA.
Andi Irfan dan Pinangki memanfaatkan celah tak adanya perintah penahanan dalam putusan PK Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali.
Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra menyadari upaya fatwa ke MA tidak rasional.
"Pada Desember (2019) diakhiri proposal kerja sama (antara Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Andi Irfan)," ucap Krisna.
Langsung Ditahan
Setelah menjadi tersangka, Andi Irfan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Dari pantauan Tribunnews, politikus Partai Nasdem itu selesai diperiksa sekitar pukul 19.15 WIB.
Ia keluar gedung JAM Pidsus dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu.
Ia juga mengenakan masker dengan kedua tangan diborgol. Wajah Andi Irfan tampak lesu saat berhadapan dengan wartawan.
Baca: Andi Irfan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Kepengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya kepada wartawan yang menunggunya sejak siang.
Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan akan ditahan di Rutan KPK terhitung Rabu (2/9/2020) kemarin.