TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI mengungkapkan alasan belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada tahun lalu.
Sehingga, RUU tersebut tidak masuk dalam dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Padahal masyarakat mendesak pemerintah agar RUU ini segera dirampungkan karena masih banyaknya kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak hingga saat ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan penyebab RUU PKS tidak selesai sesuai target dikarenakan masih adanya perbedaan pandangan yang berkaitan dengan unsur pidana.
“Waktu itu (pembahasan RUU PKS) sudah sepakat tentang rehabilitasi, perlindungan, dan pencegahan. Namun yang masih panjang perdebatannya kemarin yang berkaitan tentang unsur pemidanaan,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca: Di DPR, Bintang Puspayoga Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas Tahun 2021
Ia memahami jika pemerintah menjadi tempat mengadu masyarakat atas ketidaksempurnan pembahasan RUU PKS yang lalu.
Marwan menjelaskan waktu yang diberikan Badan Legislasi dan Badan Musyawarah terkait masa pembahasan UU sangat minim saat itu, yakni hanya sampai Oktober 2020.
Hal tersebut menyebabkan Komisi VIII menarik RUU PKS dari Prolegnas Tahun 2020 agar dimasukkan kembali pada 2021.
“Selain berbeda pandangan dalam substansi juga karena menunggu selesainya perubahan Undang-Undang KUHP di Komisi III karena DPR tidak boleh memproduksi Undang-Undang yang saling bertabrakan di dalam frasa yang sama,” jelas Marwan.
Namun Marwan akan berupaya memasukan RUU PKS dalam Prolegnas Tahun 2021. Pihaknya di Komisi VIII mengaku siap jika pembahasan RUU PKS kembali dilakukan.
“Komisi VIII akan mengupayakan agar RUU PKS menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas Tahun 2021,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) lewat menterinya, Bintang Puspayoga kembali mendorong RUU PKS agar masuk dalam Prolegnas Tahun 2021.
Menurut Menteri PPPA, RUU PKS diperlukan untuk penanganan kekerasan seksual yang bersifat komprehensif mulai dari hulu sampai hilir.
“Kami mengharapkan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dapat memberikan dukungan dengan melakukan pembahasan kembali RUU PKS dalam Prolegnas Tahun 2021,” kata Bintang.