Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan di kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Erwan diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda.
Selain Erwan, penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya dari unsur anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014. Pemeriksaan digelar di Polrestabes Bandung.
Mereka antara lain, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Tedy Rusmawan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat ini komisi antikorupsi sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti.
Baca: Ini Alasan KPK Periksa Wali Kota Bandung dan Wabup Sumedang dalam Kasus Suap RTH
Di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Dadang Suganda.
"Oleh penyidik, para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS," ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Baca: 4 Kuliner Khas Bandung Timur yang Wajib Dicicipi, Termasuk Tahu Sumedang
Ali menegaskan, KPK mengimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik Dadang Suganda untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter².
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.